top of page

Masalah/Problem/Musykilat

  • Writer: Andri Septian
    Andri Septian
  • Dec 24, 2023
  • 3 min read

Updated: Feb 11, 2024


ree

Setiap manusia pasti pernah mengalami permasalahan dalam hidupnya. Baik itu masalah yang kecil maupun masalah yang berat. Masalah akan tetap bertahan sebagai sebuah masalah apabila kita tidak menyelesaikan permasalahan tersebut walaupun terkadang masalah juga bisa hilang dengan sendirinya seiring berjalannya waktu.


Salah satu contoh kasus permasalahan yang bisa hilang seiring berjalannya waktu adalah ketika seseorang yang terkena penyakit misalnya demam. Jika seseorang terkena demam dan dibiarkan saja maka lama kelamaan orang tersebut akan sembuh dari demamnya. Tapi bisa saja kondisi kesehatan orang tersebut justru menjadi semakin memburuk karena tidak memiliki ketahanan tubuh yang baik dan menyebabkan kematian.


Keadaan dimana orang tersebut menjadi sembuh sehat kembali atau orang tersebut justru meninggal, keduanya merupakan hasil akhir dari masalah penyakit demam yang diderita orang tersebut.


Sebagai manusia yang berakal sehat, tentu kita berharap penyakit demam itu akan segera sembuh, kesehatan akan kembali, sehingga kita dapat menjalani aktivitas harian seperti semula. Tentu kita tidak akan berharap penyakit demam itu tadi menjadi semakin memburuk dan membuat kita menuju kepada kematian.


Ketika dihadapi oleh masalah penyakit, manusia melakukan berbagai usaha (ikhtiar) agar penyakit itu tidak semakin memburuk dan berujung kepada kematian. Penyelesaian atas sebuah masalah disebut juga sebagai solusi. Sebuah solusi bisa saja tepat atau kurang tepat. Perubahannya dapat bersifat positif atau negatif. Bersifat signifikan atau tidak signifikan. Pembahasan lebih lanjut mengenai solusi serta tahapan menyelesaikan suatu permasalahan akan saya jelaskan pada artikel selanjutnya.


Kembali ke tentang masalah. Saya mencoba untuk merincikan bagaimana suatu keadaan dikategorikan sebagai sebuah masalah. Setidaknya, ada beberapa hal yang menjadikan suatu hal dikategorikan sebagai sebuah permasalahan, antara lain:

  1. Sesuatu yang menyebabkan kerugian ekonomi.

  2. Sesuatu yang membahayakan dan berpotensi kehilangan nyawa.

  3. Sesuatu yang menyebabkan sakit atau perasaan tersiksa.

  4. Ketidakadilan. Tidak menempatkan sesuatu pada tempatnya, tidak menunaikan hak-hak.

  5. Suatu aktivitas yang tidak memiliki faedah atau mendapatkan manfaat darinya sehingga mengalami kerugian waktu.

  6. Amanah dari Allah, diberikan kepercayaan untuk melaksanakan suatu tugas spesifik. Kita berhuznudzhon kepada Allah bahwa amanah itu dapat menyelesaikan permasalahan di diri kita, walaupun diri kita tidak mengidentifikasinya sebagai sebuah masalah, tidak menyadari apa manfaat dari amanah tersebut, 'it's beyond our ability to understand'.

  7. Segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah subhanallahu wa ta'ala adalah masalah. Untuk poin ini, seseorang harus meyakini dalam dirinya bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, Maha Adil, Maha Raja, serta hukum-hukumNya yang tertuang dalam Al-Quran dan Al-Hadits Rasulullah shalalllahu'alaihi wa sallam adalah yang tertinggi.


Namun, menariknya, penentuan suatu permasalahan bisa bersifat sangat subjektif. Apakah suatu masalah dianggap sebagai masalah atau tidak. Bisa saja bagi seseorang suatu hal adalah sebuah permasalahan tetapi bagi orang lain hal tersebut bukanlah sebuah permasalahan. Hal ini terjadi umumnya karena ada perbedaan persepsi pada tiap personal.


Contoh: penggunaan Curacron sudah umum digunakan kalangan petani sebagai insektisida. Akan tetapi bagi saya penggunaan Curacron sebagai insektisida itu tergolong dalam masalah karena petani menggunakan insektisida sintetis yang mengandung bahan aktif profenofos yang residunya akan menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan. Tapi lain bagi petani, hal itu bukan merupakan hal yang masalah, justru menjadi hal yang menguntungkan karena dapat mengatasi serangan hama yang merugikan produksi tanaman.


Perbedaan persepsi terhadap suatu permasalahan ini nampak seperti anomali, keanehan, dan sebuah pengecualian. Saya berikan contoh lain misalnya bersedekah, yang tampak (zhahir) nya terjadi pengurangan harta, tergolong kerugian secara ekonomi. Tetapi sesungguhnya tidak bagi Allah. Sedekah yang diniatkan karena Allah, akan Allah ganti dengan yang lebih baik.


مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍۢ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍۢ ۗ وَٱللَّهُ يُضَـٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ٢٦١

The example of those who spend their wealth in the cause of Allah is that of a grain that sprouts into seven ears, each bearing one hundred grains. And Allah multiplies ˹the reward even more˺ to whoever He wills. For Allah is All-Bountiful, All-Knowing. (QS Al-Baqarah 261)


Contoh lainnya yang nampaknya sebagai sebuah masalah namun tidak tergolong masalah adalah mati nya seseorang di jalan Allah. Allah katakan orang-orang yang nampaknya mati itu sesungguhnya mereka hidup!


وَلَا تَقُولُوا۟ لِمَن يُقْتَلُ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ أَمْوَٰتٌۢ ۚ بَلْ أَحْيَآءٌۭ وَلَـٰكِن لَّا تَشْعُرُونَ ١٥٤

Never say that those martyred in the cause of Allah are dead—in fact, they are alive! But you do not perceive it. (QS Al-Baqarah 154)


Perbedaan persepsi atau pendapat dalam Islam disebut 'khilafiyah'. Jika keadaannya ada suatu permasalahan yang tidak ada nash (dalil tegas) dari Al-Quran dan Al-Hadits atau terdapat hadits yang mendukung, akan tetapi diperselisihkan tentang keshahihan hadits tersebut atau hadits tersebut tidak jelas menjelaskan hukum dan bisa dimaknai dengan berbagai penafsiran, untuk masalah ini perlu adanya 'ijtihad' dan penelitian mendalam tentang hukumnya. [1]


Ibnu Taimiyah berkata, “Masalah ijtihadiyah seperti ini tidak boleh diingkari dengan tangan. Dan tidak boleh seorang pun memaksa untuk mengikuti pendapatnya. Akan tetapi yang dilakukan adalah sampaikanlah hujjah dengan alasan ilmiah. Jika telah terang salah satu dari dua pendapat yang diperselisihkan, ikutilah. Namun untuk pendapat yang lain tidak perlu diingkari (dengan keras).” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 80) [1]


Wallahu a'lam bishowwab.


Daftar Pustaka

[1] Tuasikal, Muhammad Abduh. 2012. Benarkah Masalah Khilafiyah Tidak Perlu Diingkari? https://rumaysho.com/2520-benarkah-masalah-khilafiyah-tidak-perlu-diingkari.html

 
 
 

Comments


Subscribe Form

Thanks for submitting!

©2020 by Andri Septian Cahyadi. Proudly created with Wix.com

bottom of page